Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat kali pertama berkantor di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang berkaitan dengan masalah kesehatan, melarang penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali rokok elektronik atau cerutu.
Menurut salinan PP, yang dapat diakses di jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, pasal 434 ayat (1) poin c, menetapkan ketentuan tersebut.
Menurut Ayat 1 Pasal 434, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, dan poin (c) secara eceran satuan per batang., kecuali untuk produk tembakau dan rokok elektronik yang berupa cerutu.
Selain itu, poin (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik di sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Namun, ayat 2 pasal 434 melarang larangan huruf f ayat (1) untuk jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial jika terdapat verifikasi umur.
PP ini menetapkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang bertujuan untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif, seperti yang dijelaskan dalam keterangan yang diberikan di Jakarta, Selasa.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Sumber Antaranews