Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pada tanggal 26 Maret 2025, DPR RI menyetujui undang-undang tersebut.
Pasal 53 UU mengatur batas usia pensiun dinas keprajuritan. Mulai dari perwira tinggi hingga perwira tamtama.
Pada Pasal 53 Ayat (2) batas usia Prajurit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Sementara, untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun tertinggi adalah 63 tahun. Mereka dapat diperpanjang hingga dua kali sesuai kebutuhan, seperti yang diatur dalam Pasal 53 Ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2025.
Perpanjangan tersebut bisa dilakukan 1 kali untuk 1 tahun, sebanyak 2 kali perpanjangan. Dengan ketentuan ini, maksimal bintang 4 bisa menjabat hingga umur 65 tahun.
Dengan ketentuan tersebut, maka pejabat bintang 4 TNI sekarang masih punya waktu cukup panjang untuk menjabat. Mulai dari 7 sampai 10 tahun lagi. Berikut daftar umur pimpinan TNI saat ini:
Dalam undang-undang TNI yang belum direvisi, perwira dapat menjabat sampai usia paling lama 58 tahun, sementara tamtama dan bintara dapat menjabat sampai usia paling lama 53 tahun.
Selain batas usia pensiun yang diperpanjang, anggota TNI dapat mengisi posisi di berbagai lembaga dan kementerian, seperti yang diatur dalam Pasal 47 ayat 1.
“Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung,” demikian bunyi pasal tersebut.
Prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan, selain menduduki jabatan dalam kelembagaan atau kementerian.
Sumber Kumparan
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More
Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Keriuhan konvoi ribuan pesilat yang membanjiri jalan-jalan Tulungagung, Jawa… Read More
Foto: Instagram/@kogoya_merry Jakarta - Video Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, yang… Read More
Sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar) SUKABUMI - Sekelompok… Read More