Pria di Ciputat Cabuli 3 Bocah dengan Modus Ajak Main Game Online

0
(0)

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Tangerang Selatan – AAM, atau Bang Aziz, seorang pria berusia 34 tahun, ditangkap oleh penegak hukum atas dugaan pencabulan terhadap tiga remaja laki-laki di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku menggunakan taktik untuk mengiming-imingi korban dengan mengajaknya bermain game online dirumahnya.

“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan mengiming-iming bermain game online Free Fire di rumah kontrakannya,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam keterangannya saat dikutip dari detikcom, Senin (14/4/2025).

Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku memberi korban sejumlah uang.

“Setelah kejadian tersebut tersangka ada memberikan uang senilai Rp 10.000, ada juga Rp 2.000,” ujarnya.

AAM ditangkap oleh penegak hukum di rumah kontrakannya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada hari Minggu (13/4). Untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dia saat ini ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Korban Bang Azis terdiri dari tiga anak laki-laki: satu anak laki-laki berusia sepuluh tahun, dua anak laki-laki berusia tujuh tahun, dan korban ketiga anak laki-laki berusia sembilan tahun.

Kasus ini terjadi setelah orang tua Korban 1 melaporkan polisi. Ini dimulai dengan Korban 1, ibu kandung Korban 3, bertanya kepada Korban 1 tentang tindakan bejat pelaku, yang Korban 1 membenarkan.

Ibu kandung Korban 1 kemudian melaporkan pengakuan tersebut kepada saksi kepada Polsek Ciputat Timur.

Polsek Ciputat Timur kemudian merespons cepat laporan tersebut dan mengamankan pelaku yang tinggal tak jauh dari lingkungan para korban. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku pencabulan itu ternyata dilakukan kepada 2 anak lainnya.

“Pelaku melakukan pencabulan kepada Korban 1 selama 5 kali, Korban 2 sebanyak 4 kali dam ke korban 3 sebanyak 2 kali. Pencabulan terhadap para korban terjadi pada Februari sampai Maret 2025,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, Bang Azis ini adalah warga pendatang dan tinggal mengontrak di lingkungan tersebut. Sehari-hari, ia mengajarkan marawis di lingkungan tempat tinggalnya.

“Bahwa korban mengenal tersangka sebagai guru hadroh di rumah (mengajar marawis di musala/masjid lingkungan tempat tinggal),” tuturnya.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *