Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto memeluk mantan karyawan Sritex jelang penutupan pabrik permanen, Jumat (28/2). Foto: Istimewa
Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjamin pihaknya akan menjamin hak-hak pekerja PT Sritex sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan tekstil tersebut ditutup secara permanen pada 1 Maret 2025.
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar Noel melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2).
Berdasarkan aturan saat ini, jika perusahaan telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, Kurator memiliki kendali atas perusahaan tersebut.
Kemnaker dan manajemen sebenarnya sudah berusaha sekuat tenaga untuk menghindari PHK, tetapi Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih PHK.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan terkait pekerja Sritex yang ada. Para pekerja akan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (28/2).
Di Sritex Group, terjadi PHK pekerja. Pada Januari 2025, 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang terkena PHK, dan pada 26 Februari 2025, 8.504 pekerja PT Sritex Sukoharjo, 956 pekerja PT Primayuda Boyolali, 40 pekerja PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 pekerja PT Bitratex Semarang semuanya terkena PHK.
Sumber Kumparan