Penyerahan Uang Korupsi APBD 2003 Oleh Kepala Kejari Kota Semarang kepada Pemprov Jateng (kejari.kota.semarang)
Jakarta – Puluhan mantan anggota DPRD Jawa Tengah berkumpul untuk mengembalikan dana yang dicuri dari APBD 2003. Dikembalikan dengan total Rp 2,3 miliar.
Menurut Cakra Nur Budi Hartanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Dana tersebut sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebelum akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Penyerahan uang Rp 2,3 miliar ke pemprov dilakukan hari ini,” ujar Cakra, Senin (10/3).
Ia menyatakan bahwa dana sebesar Rp 2,3 miliar dimaksudkan untuk menutup sebagian dari kerugian yang disebabkan oleh korupsi APBD tahun 2003 lalu.
“Kerugian negara yang ditimbulkan saat itu mencapai Rp 14,8 miliar,” sebut Cakra.
Sementara itu, Pejabat BPKAD Jawa Tengah, Sanadi, menyebut uang ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
“Uang sebesar Rp 2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” kata Sanadi usai menerima uang tersebut.
Puluhan anggota DPRD Jawa Tengah dari tahun 1999 hingga 2004 terlibat dalam kasus korupsi. Di antara mereka yang diadili adalah Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD.
Mereka semua telah menjalani berbagai jenis hukuman dan sekarang bebas. Sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, terpidana Mardijo dihukum 2 tahun penjara.
Kasus korupsi APBD 2003 telah menyeret banyak mantan anggota DPRD Jateng ke pengadilan. Pengembalian uang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Sumber Kumparan