Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Jakarta – Pada hari Rabu, 3 Juli, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi satu-satunya teradu dalam perkara ini atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Dalam putusan ini, Hasyim hadir secara online, sementara seluruh majelis hakim DKPP hadir.
Dalam amar putusannya, majelis sidang DKPP mengabulkan permohonan pengadu. DKPP memutuskan bahwa tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran.
Di ruang sidang DKPP di Jakarta, Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan amar putusan, menyatakan, “Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.”
Heddy menyatakan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Menurut majelis sidang DKPP, permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Menurut Majelis, Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasiyim disebut memberi pengadu fasilitas khusus untuk kepentingan pribadi. termasuk eksploitasi seksual terhadap pengadu selama bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
Pengadu menilai bahwa Hasyim tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia melanggar Pasal 6 (1), Pasal 17 (1), Pasal 12 (1), Pasal 16 (1), dan Pasal 19 (1).
(Sumber Kumparan)