Logo Komdigi. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Jakarta – Aturan baru mengenai layanan pos komersial dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada kemungkinan bahwa aturan ini akan membatasi pemberian ongkir gratis untuk e-commerce.
Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial ditandatangani pada 9 Mei 2025 oleh Menkomdigi Meutya Viada Hafid.
Pasal 45 aturan tersebut mengatur pembatasan ongkir gratis. Ayat 3 menyatakan bahwa potongan harga layanan pengiriman hanya berlaku untuk periode waktu tertentu.
Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Penjelasan Komdigi
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan penjelasan terkait aturan baru tersebut. Dia menegaskan, aturan itu tak membatasi promo gratis ongkir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin lewat keterangannya, dikutip Minggu (18/5).
Dia menyatakan bahwa potongan harga yang dibatasi merupakan pengurangan biaya pengiriman asli yang mencakup penyortiran, angkutan antarkota, biaya kurir, dan layanan tambahan lainnya.
Edwin berpendapat bahwa diskon seperti ini dapat berdampak besar jika terjadi secara teratur. Karena biaya kurir yang rendah, bisnis mengalami kerugian dan layanan yang lebih buruk.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” paparnya.
Edwin menegaskan bahwa konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah dia.
Edwin mengatakan bahwa tujuan kebijakan ini bukanlah untuk membatasi bisnis digital atau pelanggan. Sebaliknya, tujuan kebijakan adalah untuk melindungi karyawan kurir dan memastikan layanan yang baik.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Sumber Kumparan
Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More
Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More