Rapat Paripurna Terakhir, DPR Setujui Lima RUU Ratifikasi Internasional Pertahanan

0
(0)

Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024, Jakarta, Senin (30/9/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024 menyetujui lima rancangan undang-undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi undang-undang.

India, Prancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil adalah lima negara yang menginginkan kerja sama pertahanan dengan Amerika Serikat.

“Apakah lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Setiap anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI setuju dengan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Pada awalnya, dalam laporan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menjelaskan bahwa dalam Pembicaraan Tingkat I pada Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Jakarta pada Rabu (25/9) Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui lima RUU yang berkaitan dengan kerja sama bidang pertahanan.

Meutya menyebut kerja sama internasional di bidang pertahanan untuk meminimalkan ancaman yang mungkin, meningkatkan kemampuan industri pertahanan suatu negara, dan mengembangkan diplomasi pertahanan.

“Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” ucapnya.

Dengan menyetujui RUU ratifikasi kerja sama pertahanan dengan India, Prancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil, Komisi I DPR RI berharap dapat mendukung kerja sama pertahanan lebih lanjut antara kedua negara saudara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden, menyampaikan pendapat akhir bahwa dia setuju dengan pengesahan lima RUU kerja sama bidang pertahanan.

Dengan disetujuinya kelima RUU tersebut menjadi undang-undang oleh DPR, kata dia, terbentuklah dasar hukum bagi kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik India, pemerintah Republik Prancis, pemerintah Kerajaan Kamboja, dan pemerintah Republik Federatif Brasil, serta antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab.

RUU tentang Pengesahan Persetujuan mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India adalah salah satu dari kelima RUU yang mengakui kerja sama dalam bidang pertahanan.

Berikutnya RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian mengenai Kerja Sama Pertahanan antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab

Selanjutnya, RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja.

Selain itu, RUU tentang Pengesahan Persediaan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertahanan Indonesia, serta meningkatkan kerjasama dengan negara-negara lain dalam menghadapi tantangan keamanan global.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *