Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Warisan Milik Cucu. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta – Atas laporan cucunya, Husin Kamal, tentang dugaan penggelapan harta warisan, artis Ratna Sarumpaet diperiksa di Bareskrim Polri. Ibunda aktris Atiqah Hasiholan diperiksa selama lebih dari sembilan jam dan dicecar sebanyak dua puluh dua pertanyaan oleh kuasa hukumnya, Insank Nasrudin.
Ratna Sarumpaet menegaskan kepada awak media bahwa dia tidak menggelapkan harta warisan seperti yang selama ini diperdebatkan. Sebaliknya, ia mengungkapkan fakta tentang masalah tersebut.
“Aku tidak menggelapkan apa-apa, apalagi aku serumah dengan anakku sendiri, dan memastikan untuk cucu saya sendiri yang melaporkan saya, menyadari bahwa harta yang dia persoalkan itu bukan harta dia. Itu harta dari Iqbal, bapaknya,” kata Ratna Sarumpaet saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, kasus ini belum selesai dan akan terus diperiksa. Ratna Sarumpaet akan mengumpulkan bukti sendiri untuk membantah cucunya.
“Kita lengkapi dulu semua, yang penting tuh masa kalian percaya saya menggelapkan barang dari anak kandung saya sendiri? Saya mau bawa ke mana? Sudah umur saya sudah tinggal segini,” ujar Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet juga menyatakan bahwa warisan tidak boleh diberikan kepada orang lain jika putranya, Iqbal, masih hidup.
“Selama Iqbal masih hidup, anak-anak Iqbal tidak berhak atas warisan itu,” tegas Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2024, Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi dengan laporan terdaftar LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Sesuai dengan pasal 375 KUHP, Ratna Sarumpaet dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh orang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan atau wali pengampu. Laporan ini berkaitan dengan harta waris Ahmad Fahmy, suami Ratna Sarumpaet dan ayah kandung Atiqah Hasiholan.
Sumber Antaranews