Reaksi Vadel Badjideh Usai Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

0
(0)

Vadel Badjideh Didampingi Kuasa Hukumnya, Razman Arif tiba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Jakarta – Saat ini Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani. Penyidik juga memutuskan untuk menangkapnya.

Menurut Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh, kliennya cukup tenang setelah mengetahui keputusan penyidik itu.

“Vadel tadi mengatakan dengan sangat tenang, ‘kalau memang saya tersangka dan ditahan, kasih saya waktu untuk ngerokok’,” kata Razman di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Razman mengatakan bahwa Vadel hanya meminta waktu kepada penyidik untuk sedikit melepas penat.

“Dia hanya minta merokok kepada penyidik dan dia dikasih merokok. Semua administrasi diurusi oleh Rahmat,” tuturnya.

Selain itu, Razman menyatakan bahwa Laura Meizan

“Saya membantu sudah 7 bulan jadi saya tetap memberikan bantuan hukum pada keluarga Vadel,” tukasnya.i telah mengubah keterangannya dalam BAP, yang memperkuat status Vadel sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sebelumnya, pada 12 September lalu, Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh tentang aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur. Korban dalam kasus itu adalah Laura Meizani, putri Nikita.

Perkara itu juga telah mencapai tingkat penyidikan. Laura Meizani, putri Nikita Mirzani, telah menjalani pemeriksaan dua kali.

Polisi langsung melakukan gelar perkara setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan. Akhirnya, Vadel diputuskan sebagai tersangk dan ditahan selama dua puluh hari.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *