Kimberly Ryder Foto: Febri/detikHOT
Jakarta—Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengesahkan gugatan cerai Kimberly Ryder. Kimberly Ryder juga diberi hak asuh atas kedua anaknya Dalam putusan yang dilakukan secara e-court.
“Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat putus cerai,” bunyi salinan putusan tersebut, Jumat (29/11/2024).
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,” lanjutnya.
Dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa Edward Akbar harus memberikan nafkah kepada kedua anaknya setiap bulan.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen).”
Edward Akbar dan Kimberly Ryder memiliki hak untuk mengajukan banding. Setelah putusan cerai dikeluarkan, ada waktu empat belas hari untuk mengajukan banding. Setelah itu, sebelum putusan dinyatakan inkrah.
Pada 12 Juli 2024, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Laporan polisi yang dibuat oleh Kimberly Ryder kepada Edward Akbar menambah gugatan cerai mereka.
Edward Akbar diduga menggelapkan mobil Kimberly Ryder. Setelah menjawab panggilan polisi, Edward Akbar mengklaim mobil Kimberly Ryder ada dan dibeli saat pernikahan.
Selain itu, Edward Akbar dan Kimberly Ryder mengklaim masing-masing melakukan KDRT. Kimberly Ryder mengaku mendapatkan tindak KDRT dari keponakan Tamara Bleszynski itu.
Edward Akbar menuduh bahwa Kimberly Ryder telah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anaknya.
Sumber Detikhot