Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Dok/Man.
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik wacana mengenai iuran pensiun tambahan yang diusulkan pemerintah. Menurutnya, potongan dari gaji pekerja saat ini sudah cukup tinggi, dan penambahan iuran tersebut akan membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, utamanya pada Pasal 189 ayat 4, disebutkan pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan. Rieke menilai, hal ini menyebabkan tumpang tindihnya program pensiun yang sudah ada.
“Karena itu kami berpandangan bahwa khususnya Ayat 4 Pasal 189 terindikasi kuat bertentangan dengan amanat konstitusi dan terindikasi akan mengakibatkan tumpang tingginya program pensiun yang telah dikelola dengan prinsip dana amanah dalam sistem jaminan sosial nasional,” kata Rieke dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Selasa (10/9).
Angka PHK saat ini juga meningkat, kata Rieke. Ditambah lagi, banyak program pensiun yang dimobilisasi pemerintah menghasilkan kerugian.
“Saat ini, pertama, PHK trennya melonjak. Yang kedua, fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah, khususnya BUMN ASABRI, senilai Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun, dan indikasi investasi fiktif di dana TASPEN sekitar Rp 1 triliun,” lanjutnya.
Selain itu, Rieke percaya bahwa potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja sudah cukup tinggi jika ada potongan tambahan yang perlu dilakukan.
“Saat ini, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja di dalam skema jaminan sosial itu sudah cukup tinggi pimpinan. Total pekerja dipotong 4 persen dan pemberi kerja 10,24 persen hingga 11,74 persen,” kata Rieke.
Karena itu, Rieke meminta agar DPR RI menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan atas dasar keadilan karena sulitnya mencari pekerjaan saat ini bagi masyarakat.
“Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan, karena dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan pimpinan,” ungkap Rieke.
Lebih lanjut, Rieke juga memohon pada para masyarakat agar melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan khususnya Pasal 189.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap rencana tersebut dan mempertimbangkan alternatif lain yang lebih efektif dan berkeadilan.
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More
Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Keriuhan konvoi ribuan pesilat yang membanjiri jalan-jalan Tulungagung, Jawa… Read More
Foto: Instagram/@kogoya_merry Jakarta - Video Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, yang… Read More
Sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar) SUKABUMI - Sekelompok… Read More