Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Jakarta – Di Polda Metro Jaya, Roy Suryo telah menjawab 24 pertanyaan penyidik terkait laporan ijazah Jokowi.
Roy Suryo telah diperiksa 24 pertanyaan. Dia diizinkan keluar untuk salat dan makan siang pukul 12.00 WIB.
“Sudah sampai pertanyaan ke-24. Pertanyaan lebih banyak soal identitas. Kalau ditanyakan hal di luar itu, saya menyatakan keberatan,” kata Roy kepada wartawan di Masjid Mapolda Metro Jaya.
Roy menyatakan bahwa dia dipanggil oleh polisi untuk memberikan penjelasan tentang peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025. Menurutnya, ia saat itu sedang mengikuti buka puasa di sebuah rumah makan di Kemang bersama anggota komunitas mobilnya pada hari itu.
“Locus delicti dan tempus delicti-nya 26 Maret, saya pegang itu. Jadi kalau bukan itu yang ditanyakan, saya keberatan untuk menjawab,” tegasnya.
Selain itu, dia menarik perhatian pada surat panggilan polisi yang, menurutnya, tidak mencantumkan nama terlapor, meskipun laporan terhadap dirinya sudah diketahui umum.
“Pelapornya ada, pasal-pasalnya lengkap, tapi nama terlapornya tidak dicantumkan. Kalau begini, saya berhak untuk tidak menjawab karena bisa jadi terlapornya saya sendiri,” ujarnya.
Roy berbicara tentang pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama Pasal 32 dan 35, yang dia pikir hanya berlaku jika dokumen elektronik digunakan sebagai barang bukti.
“Ini Undang-Undang ITE, tapi barang bukti elektroniknya tidak ada. Penyidik tidak bisa sembarangan menggunakan pasal tanpa dasar yang sah,” ucapnya.
Roy juga mengkritisi pemakaian pasal-pasal UU ITE tanpa mempertimbangkan konteks. Ia menekankan pentingnya tidak menyalahgunakan hukum untuk mempidanakan seseorang tanpa alat bukti yang kuat.
“Jangan asal pakai pasal. Harus ada dokumen elektronik yang jelas. Kalau nggak ada, ya seperti menuduh seseorang melakukan pembunuhan tanpa ada mayatnya,” tegas Roy.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Jokowi, secara langsung melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu pada 30 April 2025. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Sumber Kumparan
Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More
Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More