Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

0
(0)

Selebgram Ratu Entok (baju merah) ditangkap Polda Sumut, Selasa (8/10/2024) (Tribun Medan)

Jakarta – Seorang selebgram Kota Medan bernama Ratu Talisha (RT), juga dikenal sebagai Ratu Entok, diidentifikasi oleh polisi sebagai tersangka dalamĀ video di mana dia meminta Yesus memotong rambutnya agar dia tidak menyerupai perempuan. Dia segera ditahanĀ oleh Dirsiber Polda Sumut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir detikSumut, Rabu (9/10/2024).

Menurut Hadi, Ratu Entok dijemput paksa dari rumahnya tadi siang oleh penyidik. Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE,” sebutnya.

Sebelumnya, video Ratu Entok yang diduga melakukan penodaan agama menjadi viral di media sosial, dan warga kemudian melaporkannya ke Polda Sumut.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata selebgram itu.

Sebelumnya diberitakan, Ratu Entok digiring oleh penyidik ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Usai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah tersangka,” jelas Hadi Wahyudi.

Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama terkait isu-isu sensitif yang dapat memicu perdebatan di masyarakat, kasus ini menjadi perhatian publik dan mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *