Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan ditangkap terkait kasus narkoba. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta – Selebgram Rafi Ramadhan, juga dikenal sebagai RR (24), ditangkap oleh polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba. Orang ini, yang mengaku konsultan spiritual, ditangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
“Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual, di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu,” kata Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati dalam jumpa pers di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat Rabu (12/3/2025).
Menurut Respati, Rafi Ramadhan memiliki akun Instagram yang memiliki centang biru. Ada ribuan orang yang mengikuti akun ini. Akun itu digunakan untuk menjual barang dan jasanya, yang dianggap sebagai azimat.
“Kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Setelah investigasi lebih lanjut, polisi menemukan tersangka kedua, TH (21), pekerja RR yang melakukan transaksi di depan padepokan Narakumbara di Jakarta Timur.
“Dilakukan interogasi dan diketahui TH selaku karyawan di padepokan Narakumbara. Serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, kemudian didapati 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu,” jelasnya.
Dari penelusuran itu, polisi mendapati nama BR alias Bang Rembo. Kini statusnya buron.
“Nah, pada saat mau diantarkan, setelah kita amankan TH, barulah kita selidiki kita geledah rumahnya RR yang berada dekat padepokan Narakumbara,” sambungnya
Dalam kasus ini, petugas polisi menemukan lima paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 1,67 gram.
Daun kering sintetis dengan berat bruto 0,71 gram juga ditemukan. RR menggunakan sabu ini untuk penggunaan pribadi. Untuk tindakan mereka, RR dan TH dikenai Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber Detiknews