DM, ibu tiri yang siksa anak tirinya di Cilincing. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta – Seorang ibu berinisial DM (26) di Cilincing, Jakarta Utara, kini terancam hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan penyiksaan terhadap dua anak tirinya yang masih berusia 4 dan 6 tahun.
Pelaku disangkakan pasal yang tertera dalam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak.
“Kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, melalui keterangannya pada Rabu (18/9).
“Korban (anak sulung) mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya,” ujar dia.
Dua anak tersebut saat ini masih dirawat di RSUD Koja. Anak pertama, yang telah menjalani operasi di kepalanya, belum dapat berbicara, dan anak kedua, yang sudah dapat berbicara, tetapi kondisinya masih perlu dievaluasi.
Penyiksaan dilakukan karena pelaku kesal dengan dua korban karena dia sering mengganggu anak kandungnya. Pelaku juga memiliki hubungan dengan ayah kedua korban.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk penyiksaan.
Sumber Kumparan