Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)
Jakarta – Sebuah kasus kejahatan seksual yang mengejutkan terjadi di Ngawi, di mana seorang kakek berinisial S (70) warga Dusun Watualang, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap karena diduga telah melakukan melakukan kekerasan seksual terhadap cucunya yang masih berusia empat tahun.
Mirisnya, pemerkosaan itu dilakukan sang kakek hingga lebih dari satu kali. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan bejat tersebut kepada pihak berwajib.
“Kami baru dapat laporannya kemarin, telah terjadi tindak kekerasan seksual terhadap balita di Ngawi oleh kakeknya sendiri,” ujar Syaiful Bahri, Wakil Ketua Bidang Humas Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jatim, kepada Basra, Senin (9/9).
Syaiful kemudian menyatakan bahwa pihaknya mengutuk keras peristiwa tersebut, terutama karena korban masih balita, yang memungkinkan trauma yang berkelanjutan.
“Iya sudah pasti ada trauma, kami khawatir trauma itu akan dialami sepanjang hidupnya,” tutur Syaiful.
Syaiful juga meminta Komnas PA Kabupaten Ngawi untuk membantu korban. Ini penting untuk mencegah trauma jangka panjang yang dialami korban akibat tindakan asusila yang dilakukannya.
“Saya sudah meminta teman-teman (Komnas PA) di sana untuk melakukan pendampingan kepada korban. Semoga korban tidak mengalami trauma berkepanjangan ya, kasihan dia,” tandas Syaiful.
Perbuatan bejat lansia itu tepergok oleh ibu korban. Ibu korban terkejut dengan perbuatan bejat pria tua itu. Dokter akhirnya memeriksa tubuh korban yang saat itu panas, dan ditemukan bahwa kemaluan anaknya mengalami infeksi.
Curiga dengan kondisi anaknya ibu dari anak itu melapor ke Polres Ngawi karena khawatir tentang kondisi anaknya, dan akhirnya kasus pemerkosaan balita berusia empat tahun itu terungkap. Bahkan diketahui apakah tindakan pemerkosaan itu telah terjadi lebih dari satu kali.
Polisi telah mengamankan S untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan kejahatan seksual.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua.
Sumber Kumparannews