Serikat Pengemudi Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Dapat THR

0
(0)

Suasana sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) saat melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Jakarta – Saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin, sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring (ojol) menuntut THR.

Menurut Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 memberikan hak kepada mitra pengemudi ojol, termasuk THR.

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” kata Lily.

“Bahkan Pak Wamen (Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami,” ujar dia menambahkan.

Selain itu, Lily menyatakan bahwa massa mendesak Kemnaker untuk menetapkan kebijakan yang jelas dan mendukung pengemudi, terutama menekan perusahaan aplikator untuk memberikan hak THR kepada setiap pengemudi ojol dan memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi pengemudi ojol dan keluarganya.

“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” demikian pernyataan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) saat aksi.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan RI sebelumnya membahas pemberian THR Keagamaan kepada pekerja layanan berbasis aplikasi ini pada Jumat (24/1).

Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa program Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencakup perlindungan pekerja pada layanan berbasis aplikasi.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *