Siap Ikuti Proses Hukum Usai Dipolisikan, Chikita Meidy: Tak Ada Jalan Tengah

0
(0)

Artis Chikita Meidy memberikan keterangan pers terkait pelaporan pencemaran nama baik di kawasan Ampera, Jakarta, Jumat, 27/9/2024). Foto: Agus Apriyanto

Jakarta – Penyanyi dan aktris Chikita Meidy kini tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Chikita mengungkapkan bahwa ia siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan menegaskan bahwa tidak ada jalan tengah dalam situasi ini.

Chikita menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh temannya sendiri Silda Oktavia Rossa. Chikita sendiri mengaku pasrah.

“Sudah enggak ada jalan tengah. Aku, sih, ikuti prosedur aja,”

Chikita Meidy

Ia mengaku hanya ingin menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Chikita juga mengungkapkan bahwa ia siap mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan menegaskan bahwa tidak ada jalan tengah dalam situasi ini.

“Sudah enggak ada jalan tengah. Aku, sih, ikuti prosedur aja,” ujar Chikita Meidy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11).

“Sangat terganggu, apalagi aku streaming live terus. Tapi, ya sudah, karena memang ada undangannya (polisi), surat tersebut sudah sampai, ya, langsung deh,” ucap Chikita.

Namun demikian, Chikita menegaskan bahwa situasi ini tidak akan mengganggu kariernya di dunia hiburan. Ia bertekad untuk tetap fokus pada pekerjaan dan aktivitas yang telah direncanakannya.

Chikita juga mengatakan bahwa keluarganya mendukungnya untuk melanjutkan proses hukum sampai selesai dan lancar. Ia juga meminta doa agar semuanya berjalan dengan baik.

“100 persen support, kuasa hukum semuanya support, ya, pesan-pesan aku kepada kalian doain aja,” kata Chikita.

Sebagai informasi, Chikita dilaporkan oleh seseorang yang mengaku temannya, Silda Oktavia Rossa. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Silda melaporkan Chikita atas dugaan melanggar Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *