Ilustrasi SIM Keliling. (Foto/Polda Metro Jaya)
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling), layanan SIM keliling akan hadir di lima lokasi strategis di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tanpa harus datang ke kantor polisi.
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Warga yang ingin menggunakan layanan SIM keliling diminta untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, fotokopi SIM yang akan diperpanjang, serta biaya administrasi yang sesuai.
Pemohon akan diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol di lokasi gerai, bersama dengan fotokopi SIM A dan C yang akan diperpanjang.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah berakhir, bahkan hanya sehari, harus membuat permohonan SIM baru di lokasi yang ditetapkan oleh Kepolisian.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000.
Pemohon juga harus membayar biaya tambahan seperti tes psikologi, Rp65.000 untuk tes kesehatan melalui Simpel Pol, dan Rp50.000 untuk biaya asuransi tersebut.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus mempermudah proses pengurusan SIM. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini demi kenyamanan berkendara di jalan raya.
Sumber Antaranews