Ilustrasi kalender libur Lebaran. Foto: Getty Images/iStockphoto/kiddy0265
Jakarta – Dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan libur Lebaran Idul Fitri pada tahun 2025. Aturan ini juga mencakup cuti bersama untuk hari raya.
Pada 14 Oktober 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plt Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menandatangani SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025.
Surat bernomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 itu menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada 2025. Hari Raya Idul Fitri mendapat libur dan cuti bersama terbanyak. Total ada 6 hari.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan dan instansi untuk mengikuti ketentuan cuti bersama ini demi menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Lebaran.
Sumber Detik.com
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More
Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Keriuhan konvoi ribuan pesilat yang membanjiri jalan-jalan Tulungagung, Jawa… Read More
Foto: Instagram/@kogoya_merry Jakarta - Video Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, yang… Read More
Sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar) SUKABUMI - Sekelompok… Read More