Soal Dugaan Pemerasan, Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 40 Hari

0
(0)

Artis Nikita Mirzani dan Asistennya, Mail Syahputra Ditahan Polda Metro Jaya Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani hingga empat puluh hari, Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

Dalam kasus tersebut, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan Mail Syahputra, asisten Nikita.

“Penyidik telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM sejak tanggal 24 Maret hingga tanggal 2 Mei atau 40 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/3).

Alasan Polisi Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani

Menurut Ade Ary, perpanjangan masa penahanan merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan oleh pihak berwajib dalam penanganan perkara. Hal itu sudah diatur secara hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan,” tuturnya.

Penyidik terus menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra setelah penahanan diperpanjang. Untuk mempercepat pengiriman kasus ke kejaksaan, pendalaman dilakukan untuk meningkatkan bukti.

“Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” ucap Ade Ary.

Pada 3 Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya. Kedua orang dilaporkan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Julianus Paulus Sembiring, kuasa hukum Reza.

Nikita dan Mail diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *