Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur, KPK Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

0
(0)

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Yogi/detikcom)

Jakarta – PN Jaksel mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan yang diajukan terkait kasus suap proyek Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Dengan demikian, status tersangka kasus tersebut tidak lagi berlaku. KPK menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut terkait hal tersebut.

“KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim. KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Tesa menyatakan bahwa KPK menyayangkan keputusan tersebut. Dia menyatakan bahwa, berdasarkan dua alat bukti, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB Gubernur Kalimantan Selatan. Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti,” ujarnya.

Tessa mengatakan bahwa KPK telah mematuhi aturan saat menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin. Dia menyinggung kewenangan KPK untuk memerangi korupsi berdasarkan asas lex specialis.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tuturnya.

“Di lain sisi, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan. Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *