Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya (Foto: Istimewa)
Jakarta—Jan Hwa Diana, bos Sentosa Seal, dan pasangannya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Keduanya telah ditahan sejak 8 Mei 2025.
Terkait masalah ini, Kompol Rahmad Aji Prabowo dari Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya memberikan komentar. Ia menyatakan bahwa Diana dan suaminya keduanya memiliki status tersangka.
“Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan Polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” kata Rahmad saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Sabtu (10/5/2025).
Rahmad menjelaskan pasangan suami istri itu terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Keduanya dikenakan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Rahmat menegaskan bahwa motivasi kedua pelapor dan terlapor untuk melakukan perusakan berasal dari hubungan kerja sama pembangunan kanopi. Kerja sama itu diputuskan sepihak tanpa alasan yang jelas, yang mengakibatkan perselisihan.
“Akhirnya tersangka (Diana dan suami) melakukan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” imbuhnya.
Sumber Detiknews
Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More
Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More