Tiga oknum TNI AL penembak bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak (dok. detik)
Jakarta – Dalam persidangan yang dilanjutkan terkait penembakan bos retal mobil Ilyas Abdurrahman oleh tiga anggota TNI AL di rest area Tol Jakarta-Merak, fakta baru diungkapkan. Korban meninggal karena luka tembak yang mengenai jantungnya.
Senin, 24 Februari 2025, persidangan diadakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur. Baety Adhayat, seorang Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang, bersaksi sebagai saksi ahli, mengungkapkan fakta tersebut.
Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, sebagai ketua, dan Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, sebagai anggota, memimpin sidang.
Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung adalah Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani masalah ini.
“Dapat saya jelaskan bahwa sebab kematian pada korban atas nama Ilyas Abdurrahman itu adalah akibat luka tembak masuk yang masuk dari daerah dada menembus jantung kemudian menembus ke hati dan menimbulkan perdarahan,” kata Baety.
Mula-mula, Baety mengatakan bahwa dokter jaga di IGD memberi tahu dia bahwa ada pasien yang luka tembak. Korban dibawa oleh keluarganya dan memiliki luka tembak di dada dan lengan kiri bawah.
Sempat diberikan bantuan. Namun, tidak dapat bertahan dan akhirnya meninggal.
“Dalam siklus pertama sempat ada respon, setelah itu tidak ada respons sampai kemudian dinyatakan meninggal sampai dengan lima kali siklus resusitasi. Tidak begitu lama masuk, sekitar pukul 04.00 WIB kemudian dinyatakan meninggal pukul 05.06 WIB,” ujar Baety.
Setelah itu, Baety meminta dokter di IGD untuk mengirimkan jenazah ke ruang forensik sambil berkoordinasi dengan kepolisian untuk pemeriksaan tambahan. Setelah itu, autopsi dilakukan pada korban untuk mengetahui penyebab kematian.
“Dilakukan autopsi di pukul 12.30 WIB atas nama Ilyas Abdurrahman atas permintaan dari kepolisian secara tertulis,” ucap Baety.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kepada Baety bahwa ada luka tembak masuk di dada, dengan anak peluru bersarang di punggung dengan diameter sembilan milimeter (mm) dan serpihan tidak utuh di lengan bawah kiri.
Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) Km 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Satu terdakwa atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dua terdakwa atas nama Sersan Satu Akbar Adli, dan tiga terdakwa atas nama Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Sumber Detiknews