Tiga hakim nonaktif PN Surabaya pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta – Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024, tiga hakim nonaktif di Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara.
Tiga hakim tersebut, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dituntut 9 tahun penjara, dan Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana.
“Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar JPU pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.
Menurut JPU, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Selain hukuman penjara, ketiga hakim juga dituntut untuk dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dikenakan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk tuntutan ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selanjutnya, diputuskan bahwa perbuatan ketiganya merusak kepercayaan publik, terutama terhadap institusi yudikatif, termasuk Mahkamah Agung (MA).
Khusus Heru, terdapat hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, JPU menyatakan bahwa beberapa hal yang meringankan dipertimbangkan saat mengajukan tuntutan, termasuk fakta bahwa ketiganya belum pernah dihukum.
Khusus untuk Erintuah dan Mangapul, mereka dinilai memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan harus berkolaborasi dengan orang lain dengan mengakui apa yang mereka lakukan dan memberikan keterangan yang dapat diandalkan dalam kasus lain.
Selain itu, Erintuah dan Mangapul dinilai memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, sebesar 115 ribu dolar Singapura dan 36 ribu dolar Singapura, masing-masing, sehingga keduanya mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada Heru.
Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar selama persidangan kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi.
Tiga hakim diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Ketiga hakim diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing lainnya, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi, selain suap.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber Antaranews