Bandung – Tim kuasa hukum dari pihak Pegi telah mengumumkan persiapan untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Langkah ini diambil menyusul keputusan kontroversial yang menimpa kliennya, Pegi, dalam konteks hukum yang masih berkembang.
Gugatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diderita Pegi sebagai akibat dari kejadian yang terjadi dalam ranah hukum. Detil gugatan belum dijelaskan secara terperinci, namun tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap aspek-aspek hukum yang relevan.
Pegi, yang merupakan figur publik yang kontroversial dalam beberapa waktu terakhir, telah menjadi perhatian media dan publik karena berbagai peristiwa yang melibatkan hukum. Kasus ini menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Pihak berwenang dari Polda Jabar belum memberikan tanggapan resmi terkait pengumuman gugatan ini. Persidangan yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Sumber Antaranews