Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Jakarta – Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi impor gula. Kasus ini berkaitan dengan impor gula selama masa jabatan Tom Lembong sebagai Mendag pada tahun 2015-2016.
Tom Lembong langsung ditahan oleh Kejagung setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama dua puluh hari.
Kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Dia menyatakan bahwa impor gula kristal mentah itu dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tidak melalui rapat koordinasi instansi yang relevan.
Menurut Abdul Qohar, rapat yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian pada Desember 2015 membahas situasi Indonesia yang akan mengalami kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016.
Menurut Qohar, DS, Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), meminta bawahannya untuk bertemu dengan perusahaan gula swasta.
Qohar mengatakan bahwa untuk mengatasi kekurangan gula, gula kristal putih seharusnya diimpor. Namun, Qohar mengatakan bahwa yang diimpor sebenarnya adalah gula kristal mentah, yang kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin untuk mengelola gula kristal rafinasi.
Qohar menyatakan bahwa PPI seolah-olah membeli gula setelah gula diproses. Meskipun demikian, harga eceran tertinggi gula pada saat itu adalah Rp 13.000, tetapi dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000.
Qohar menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan status tersangka pada DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.
Kejagung langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber Kumparan