Arsip foto – Vadel Alfajar Badjideh atau VAB (19) memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/10/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
Jakarta – Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani, atau Lolly (17).
“Iya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut Nurma, pemeriksaan Vadel sebagai saksi dimulai pada hari Kamis ini pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama lima jam, dengan 53 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Setelah itu, pukul 19.30 WIB, polisi melakukan gelar perkara. Dalam prosesnya, mereka mengumpulkan barang bukti dan visum untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh dicatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh tentang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pada hari Selasa, 17 September, artis Nikita Mirzani telah diperiksa polisi sebelumnya terkait laporan terhadap VA 19 tentang dugaan persetubuhan anak dan aborsi putrinya.
Terlapor VA adalah pasangan Laura Meizani Mawardi—juga dikenal sebagai Lolly (17)—anak Nikita Mirzani.
Kejadiannya berlangsung di Jalan Bintaro Permai Nomor 5—juga dikenal sebagai Bintaro Park View—RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Januari 2024.
Sumber Antaranews