Video Syur Guru Dan Murid Beredar, Ternyata Guru Bahasa Indonesia dan Ketua OSIS

0
(0)

Ilustrasi video syur (Tribun Medan)

Jakarta – Sebuah video syur yang melibatkan seorang guru dan murid di Gorontalo telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Guru tersebut berinisial D (57) dan murid tersebut berinisial P (16). Dalam video tersebut, terlihat adegan yang tidak pantas antara keduanya, yang langsung memicu reaksi publik.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa guru dalam video tersebut adalah seorang pengajar Bahasa Indonesia di salah satu MAN di Gorontalo, sementara murid yang terlibat adalah Ketua OSIS di sekolah yang sama. Yang mengejutkan, terdapat perbedaan usia yang signifikan antara mereka, yaitu 41 tahun.

P adalah ketua OSIS dengan segudang prestasi, tetapi dia juga yatim piatu.  Kisah D dan P menjadi viral lantaran video syur mereka menjadi viral di media sosial. 

Video itu berdurasi lima hingga tujuh menit dan menampilkan keduanya melakukan hubungan seksual antara seorang guru dan muridnya.

Disebutkan jika video itu direkam oleh rekan P. Video tersebut tadinya akan dilaporkan kepada istri guru tersebut. D dan P memulai hubungannya pada tahun 2022 lalu, menurut AKBP Deddy Herman, Kapolres Gorontalo.

Sepertinya mereka terlibat dalam hubungan karena suka sama suka. Mula-mula, D bertemu dengan P dengan modus membantu menyelesaikan tugas, dan P akhirnya menjadi nyaman dengan D. 

“Yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih. Akhirnya korban pun merasa nyaman dan akhirnya terjadi seperti itu,” ujar dia dikutip tvonenews pada Kamis (26/9/2024). 

Keluarga P melaporkan ke polisi setelah video guru dan murid ini tersebar luas. Polisi melacak laporan tersebut hingga akhirnya D ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun P kini merasa trauma, malu dan ketakutan. Namun, dia sudah ditangani oleh dinas terkait. DH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman penjara 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” terangnya.

Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai etika pendidikan dan perlunya perlindungan terhadap siswa di lingkungan sekolah. 

Sumber TVonenews.com

How useful was this post?

Citra Melati

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

19 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

19 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

21 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

1 day ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

1 day ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

1 day ago