Viral Beras 5 Kg Disunat Jadi 4 Kg, Kemendag: Sedang Diproses di Bareskrim

0
(0)

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Jakarta – Informasi telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa pengusaha beras telah melakukan kecurangan dengan menyunat beras kemasan 5 kilogram menjadi 4 kilogram.

Menurut Moga Simatupang, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, kasus pengurangan volume beras tersebut saat ini sedang diproses oleh polisi.

“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).

Berdasarkan Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Moga menjelaskan bahwa pengusaha beras yang terbukti mengurangi jumlah beras yang dikemas dapat diberi sanksi.

“Tapi kan Undang-undang 8 mengamanatkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ,” terang Moga.

Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 beleid tersebut, Jika seseorang mengurangi volume atau takaran barang yang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Sebelumnya, ramai di media sosial TikTok, X, dan YouTube, orang menimbang beras kemasan dengan timbangan digital. Diketahui bahwa beras kemasan sebanyak 5 kilogram sebenarnya hanya berisi 4 kilogram.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *