Viral Sopir Taksi “Online” Bongkar Pembunuhan Oknum Polisi Malah Dibui

0
(0)

Yuliani (38), istri Haryono, sopir taksi online yang ikut jadi tersangka dalam kasus polisi tembak warga di Kalteng, ketika berbincang-bincang dengan wartawan di Polresta Palangka Raya, Selasa (17/12/2024).(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)

Jakarta – Yuliani (38) tampak murung saat berbincang dengan awak media di depan Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya pada Selasa (17/12/2024) pagi. Ia baru saja mengunjungi suaminya, Muhammad Haryono alias MH, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).

Brigadir Anton, yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya, telah dipecat secara tidak hormat menyusul terungkapnya dugaan penembakan terhadap seorang warga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yuliani, seorang ibu dengan dua anak, masih terkejut dan merasa shock atas penetapan tersangka suaminya. Ia merasa ada ketidakadilan yang menimpa keluarganya, karena mereka adalah pihak yang berinisiatif melaporkan kasus ini untuk mencari kebenaran, namun malah berujung pada status tersangka.

Menurut Yuliani, suaminya saat kejadian hanyalah seorang sopir taksi online yang dipesan oleh Brigadir Anton. Namun, nasib malang membuat MH harus menyaksikan tindakan brutal yang dilakukan oleh polisi dari Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya.

Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)

“Setelah kejadian pada tanggal 27 November itu, saya sempat heran, suami datang ke rumah tapi tiba-tiba murung, suka ketawa-ketawa sendiri, enggak mau makan, kalau makan harus saya suapin,” ungkap Yuliani.

Haryono adalah sosok suami yang lucu dan ceria. Yuliani semakin penasaran dengan alasan mengapa sikap suaminya berubah selama empat hari. Haryono pun mulai untuk menceritakan kejadian berdarah itu kepada istrinya.

“Suami saya menyopiri mobil (Daihatsu) Sigra, untuk mengantarkan anggota (Brigadir Anton), tapi lewat dari Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, anggota itu menyetop sopir pick-up, terus sopir itu dibawa masuk ke mobil, tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil,” ungkap Yuliani.

Brigadir Anton duduk di kursi belakang sopir, dan Haryono duduk di sebelah korban, kurir ekspedisi dari Banjarmasin berinisial AB, yang menjadi korban tindakan kejam Anton.

“Awalnya ngobrol biasa, bertanya-tanya soal pungli ketika melewati pos (polisi) di Km 38 Tjilik Riwut, habis itu korban diajak naik mobil, lalu ditembak di kepala dua kali,” ucap Yuliani.

Sebagai saksi mata atas pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir Anton, Yuliani langsung syok mendengarnya. Sisi manusia mereka tidak dapat menerima kenyataan ini.

“Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah, apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah,” jelasnya.

Setelah insiden tersebut, Brigadir Anton berupaya menutupi tindakan kejamnya dengan mengancam Haryono, yang merupakan saksi mata, agar tidak membocorkan peristiwa brutal yang terjadi. Upaya intimidasi ini dilakukan beberapa kali, namun Haryono tetap berpegang pada prinsipnya untuk mengungkap kebenaran.

Dalam salah satu upayanya, Anton bahkan mentransfer uang tunai sebesar Rp 15 juta kepada Haryono, tetapi Haryono menolak dan mengembalikannya. Ia tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan yang meresahkan tersebut, dan tetap berkomitmen untuk melaporkan kejadian yang sebenarnya kepada pihak berwenang.

Hati nurani Haryono dan istrinya mendorong mereka untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Palangka Raya, meskipun mereka harus menghadapi ancaman dari Brigadir Anton. Keputusan ini diambil karena mereka merasa kasihan dengan korban dan ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan, terlepas dari risiko yang mungkin mereka hadapi.

“Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12/2024) minggu kemarin, ke Jatanras Polres, kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ungkap wanita asal Desa Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, ini.

Yuliani tidak terima dengan penetapan suaminya sebagai tersangka. Suaminya melaporkan kasus itu dengan niat baik. Mereka juga menyatakan bahwa anggota polisi melakukan tindakan brutal dengan senjata api mereka.

“Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani.

Parlin Bayu Hutabarat, pengacara keluarga Haryono, menganggap ada kejanggalan dalam kasus ini. Kliennya ingin melaporkan adanya kejadian kriminal, tetapi malah menjadi tersangka.

“Matinya Mr X (korban) itu karena ditembak, suaminya bersikukuh seperti itu, kenapa orang berniat membongkar tindak pidana, kok diproses secara terkesan tertutup, lalu di ujungnya penetapan tersangka,” ujar Parlin saat diwawancarai di tempat yang sama.

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Brigadir Polisi AK, seorang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya. Di antara para tersangka tersebut adalah Haryono, yang merupakan sopir taksi online dan juga saksi kunci dalam kasus ini. Kombes Nuredy Irwansyah Putra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa 13 saksi terkait kasus yang melibatkan Brigadir AK.

Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan keadilan atas insiden yang terjadi, mengingat peran Haryono sebagai saksi kunci sangat vital. Dengan penetapan tersangka ini, Polda Kalteng berharap dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan membawa pelaku ke pengadilan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparat kepolisian.

“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).

Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian mengubah status penyelidikan menjadi penyidikan. Nuredy kemudian menyatakan bahwa mereka telah menetapkan dua tersangka melalui proses manajemen penyidikan.

“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Hayono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya.

Nuredy menjelaskan bahwa tersangka disangkakan berdasarkan Pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana, yang memberikan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan. Untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

( Sumber : kompas )

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *