Wanita Di Palembang Membunuh Adik Ipar dengan Jamu Berisi Racun

0
(0)

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Sumber : VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Jakarta – Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RA berusia 19 tahun. RA, yang merupakan warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut setelah terpengaruh oleh minuman jamu.

Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Palembang pada Jumat bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024. Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Korban yang menjadi sasaran tindakan keji tersebut adalah AN, seorang gadis berusia 12 tahun, yang diketahui merupakan adik ipar RA. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan kekerasan di lingkungan keluarga.

“Tersangka melakukan ajakan kompetisi minum jamu dengan iming-iming hadiah senilai Rp300.000. Namun, minuman yang diberikan tersangka kepada korban sudah dicampur dengan racun yang dibeli tersangka secara online,” katanya.

Harryo menjelaskan bahwa setelah meminum jamu yang dicampur dengan racun, korban AN mengalami gejala serius, termasuk rasa panas di tenggorokan dan muntah-muntah. Korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri di kamar mandi. Sementara itu, pelaku RA justru membiarkan AN tergeletak selama 1–2 jam sebelum menyeret tubuhnya ke belakang lemari plastik di dapur dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Motif di balik tindakan kejam ini diduga berasal dari sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering mengeluarkan kata-kata kasar dan menghina anaknya. Hal ini menunjukkan adanya konflik emosional yang mendalam antara keduanya, yang akhirnya berujung pada tragedi pembunuhan.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk botol bekas minuman beracun, pakaian korban, serta tiga unit ponsel. Selain itu, polisi juga menemukan bukti pemesanan racun yang dilakukan secara online, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan RA dalam tindakan kriminal ini.

Tersangka RA kini dihadapkan pada berbagai tuntutan hukum, termasuk Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Jika terbukti bersalah, pelaku diancam dengan hukuman penjara mulai dari 15 tahun hingga pidana mati.

( Sumber : viva.co.id )

How useful was this post?

Alda Aldita

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

16 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

17 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

18 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

22 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

22 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

23 hours ago