Yudha Arfandi Menangis Bacakan Pleidoi: Seolah Saya Monster

0
(0)

Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto

Jakarta — Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian Dante yang menghebohkan publik, terlihat emosional saat membacakan nota pembelaannya di depan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Senin (7/10). Dengan suara bergetar dan air mata mengalir, ia mengungkapkan perasaannya yang mendalam tentang stigma yang melekat padanya.

Terdakwa Yudha menuangkan segala isi hatinya mengenai kasus kematian Dante lewat nota pembelaan berjudul Suatu Saat Kebenaran Akan Terungkap.

Di awal paragraf, Yudha mengatakan dia kecewa melihat segala hinaan, cacian, dan tuduhan yang terjadi selama proses pemeriksaan dan persidangan perkara kematian Dante. Dia mengatakan bahwa berbagai hal tersebut membuatnya kecewa.

“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun, untuk menyampaikan pembelaan bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar dan dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” ujar Yudha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10).

Yudha juga merasa hampir kehilangan haknya sebagai seorang terdakwa.

“Sejak awal saya diperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah monster yang mengerikan,” kata Yudha.

Yudha kemudian membantah banyak tuduhan yang ditujukan kepadanya. Salah satunya adalah bahwa dia dianggap melakukan tindakan kejam terhadap anak korban Dante.

“Begitu juga dituding melakukan perencanaan kekerasan yang berulang-ulang kepada seseorang. Melakukan pencarian dan mengakses CCTV sebelum kejadian,” kata Yudha.

“Serta memiliki dendam kepada keluarga korban karena tidak direstui dan tidak berlangsungnya pernikahan. Semua tuduhan tersebut adalah tidak benar,” tambahnya.

“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga bisa menjalani hidup sebagai seorang manusia dengan tuduhan keji yang melekat kepada saya,” tuturnya sembari menangis sesenggukan.

Sebelumnya, Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur sengaja merampas nyawa orang lain, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Dalam pleidoinya, Yudha Arfandi membantah tuntutan tersebut. Dia mengatakan bahwa kliennya tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Yudha mengungkapkan rasa sakit dan tekanan yang ia rasakan akibat pemberitaan media yang terus menerus.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Citra Melati

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

2 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

2 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

4 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

7 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

8 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

8 hours ago