Yudha Arfandi Mengaku 12 Kali Tenggelamkan Dante

0
(0)

Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jakarta – Terdakwa Yudha Arfandi mengakui telah melakukan kesalahan menenggelamkan Dante anak artis Tamara Tyasmara sebanyak dua belas kali di kolam renang di wilayah Duren Sawit pada 27 Januari 2024. Yudha membuat pernyataan ini saat dia bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/8).

“Iya, betul Yang Mulia, kecuali yang 54 detik. Ada dua sisi, ada yang dia (Dante) tengah berenang dan di pinggir,” kata Yudha Arfandi dalam kesaksiannya.

Yudha mengatakan dia menenggelamkan Dante untuk melatih napasnya dan membuatnya tidak panik saat berenang karena dia tahu dia takut dengan air.

“Saya hanya (ingin) melatih napas dan agar (Dante) tidak panik. Saya hanya mau dia tidak panik aja,” ucap Yudha.

Hakim ketua kemudian menanyakan alasan Yudha tetap menenggelamkan Dante untuk melakukan latihan pernapasan.

“Saudara bisa menduga enggak tindakan Anda bisa mencelakai dan menghilangkan nyawa? Sadar enggak? Saudara kan bisa berenang?” timpal hakim

Yudha hanya terdiam dan menunduk. Beberapa saat Yudha lalu mengaku bersalah.

“Ya, saya salah yang mulia, saya terlalu berlebihan,” tutur Yudha.

Pengunjung sidang, yang sebagian besar terdiri dari rekan dan keluarga Tamara Tyasmara, langsung menanggapi jawaban Yudha. Setelah mereka menyoraki Yudha Arfandi, hakim ketua mengetuk palu beberapa kali untuk menenangkan situasi.

Dante meninggal di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 karena tindakan Yudha.

Dalam olah TKP, Yudha Arfandi diduga membenamkan Dante sebanyak dua belas kali di kolam sedalam 1,5 meter. Akibatnya, Yudha Arfandi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang mengharuskan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pernyataan ini mungkin merujuk pada tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan terhadap Dante, di mana “tenggelamkan” bisa berarti menganiaya dengan cara tertentu, seperti menenggelamkan korban dalam air.

Yudha didakwa dalam dakwaan sekunder dengan sengaja merampas nyawa orang lain, menurut pasal 338 KUHP. Pada dakwaan kedua, dia disebut melakukan kekerasan pada anak.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

20 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

20 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

22 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

1 day ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

1 day ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

1 day ago