Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Jakarta – Pada hari Rabu, 23 Oktober, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, yang dijatuhi vonis bebas, adalah salah satu dari tiga hakim yang ditangkap.
“Betul (tiga hakim yang ditangkap pemberi vonis bebas Ronald Tannur),” kata JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi.
Febrie mengatakan, ketiga hakim itu ditangkap terkait kasus suap terkait vonis bebas tersebut.
“Iya (terkait perkara suap vonis bebas),” ujarnya.
Febrie hanya menyebut satu pengacara yang diduga sebagai pemberi suap yang ikut diamankan, dan dia tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang konstruksi kasus suap tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, setelah putusan yang diberikan oleh tiga hakim.
Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik dan dua anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul. Baik PN Surabaya maupun ketiga hakim itu belum memberikan komentar tentang penangkapan tersebut.
Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dianggap melanggar etika oleh Komisi Yudisial (KY). Mereka disarankan untuk diberi sanksi berat, seperti pemecatan, atau pemberhentian.
Jaksa langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas itu, dan hasilnya belum diketahui.
Penyelidikan dimulai setelah vonis bebas Ronald Tannur menarik perhatian publik dan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dalam keputusan tersebut. Kejaksaan Agung melakukan pengawasan intensif dan menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan suap.
Sumber Antaranews