Lisa Mariana Hadir di Sidang Gugatan Perdata Terhadap RK di PN Bandung

0
(0)

Selebgram Lisa Mariana saat menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau RK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kota Bandung – Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, juga dikenal sebagai RK, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Lisa, didampingi tim kuasa hukumnya, tiba di Pengadilan Negeri Bandung. Saat tiba di lokasi, dia langsung menuju ruang sidang 1 di Kusumah Atmadja.

“Iya, pemanggilan aja,” ujar Lisa singkat kepada awak media saat ditanya kedatangannya ke pengadilan.

Ia menyatakan kesiapannya mengikuti jalannya persidangan dan berharap proses hukum dapat berlangsung lancar.

“Doain aja baik-baik. Semoga lancar,” katanya.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama ini masih dalam tahap pemeriksaan legalitas para pihak.

“Sidang pertama itu pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri. Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukkan hakim mediator,” kata Markus.

Ia menuturkan, proses mediasi akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok perkara atau dapat diselesaikan secara damai.

“Nah, hakim mediator ini agendanya apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi atau bisa berdamai di agenda mediasi. Itulah nanti konteksnya,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa, kecuali dalam kasus tertentu yang mungkin memerlukan pemeriksaan tertutup sesuai keputusan hakim, pihaknya telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memastikan bahwa sidang dilakukan secara terbuka untuk umum.

“Kami telah menyurati, memohon kepada ketua pengadilan PN Bandung untuk persidangan ini dibuka secara transparan. Namun jika pengadilan berpandangan lain, misalnya dalam pemeriksaan saksi harus tertutup, itu di luar wewenang kami,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa gugatan kliennya hanya menuntut pengakuan hak identitas anak.

“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” kata dia.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *