Ilustrasi – Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.
Jakarta – Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, mengatakan bahwa judi apapun, termasuk judi online atau daring, dapat menimbulkan permusuhan dan amarah yang dapat mengarah pada tindak kriminal.
Dalam siaran persnya pada hari Sabtu, Kiai Miftah menyatakan, “Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai cara pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar.”
Hal ini memungkinkan orang menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang dengan modal berjudi di internet.
“Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah,” katanya.
Tidak hanya dapat memicu permusuhan, judi online juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga. Pasalnya, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib di judi online.
Hal tersebutlah yang membuat aktivitas judi di mata agama sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram.
“Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut,” kata dia.
Akibatnya, MUI berharap masyarakat sadar akan bahaya judi online dan ingin meninggalkan aktivitas haram tersebut. MUI juga berharap pemerintah turut memberantas peredaran judi online dari hulu ke hilir.
Seorang sosiolog dari Universitas Nasional bernama Nia Elvia sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah harus bekerja sama dengan ulama untuk mendorong pengawasan judi online.
Dia menyatakan bahwa karena ulama memengaruhi kehidupan sosial dan agama, pendapat mereka akan lebih mudah didengar oleh masyarakat.
“Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku,” kata Elvia
Sumber Antaranews