Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Hilalia Kani Juliana/detikcom)
Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Majelis Hakim meninjau berbagai fakta persidangan sebelum membuat keputusan pada hari Rabu, 16 April 2025.
“Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” ujar Humas PA Jaksel, H Suryana, saat ditemui di kantornya, dilansir dari detikHot
Persidangan mengungkapkan bahwa ada pihak ketiga di dalam rumah tangga Baim dan Paula selain konflik dalam keluarga mereka. Majelis Hakim memutuskan keterlibatan seorang pria berinisial NS terbukti secara sah, meskipun keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” kata Suryana.
Paula Disebut Nusyuz oleh Majelis Hakim
Majelis Hakim menetapkan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami karena ada bukti perselingkuhan dan kelalaian menjalankan tanggung jawab istri.
“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami,” lanjut Suryana.
Paula juga disebut-sebut telah mengkhianati hubungannya dengan Baim Wong] yang telah ia jalani sejak 2018. Karena itu, keputusan cerai ini masih belum inkrah karena masih ada waktu untuk mengajukan banding.
“Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz,” pungkas Suryana.
Sumber Detikhot