BI: Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Sudah Tidak Berlaku Lagi

0
(0)

Arsip foto – Foto bentuk dua buah bangunan tradisional Rumah Limas seperti yang tercetak di uang kertas Rp10.000, di Museum Balaputra Dewa Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (6/2/2016). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/aa.

Jakarta – Bank Indonesia menyatakan bahwa uang pecahan Rp10 ribu berwarna ungu terang tahun emisi 2005 dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.

Di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyatakan bahwa uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Meskipun demikian, masyarakat diberi waktu lima tahun untuk mengembalikan dana tersebut.

“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya.

Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

Selanjutnya, uang pecahan Rp10 ribu yang paling baru dan sah dikeluarkan pada tahun 2022 memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan tulisan “Frans Kaisiepo”, dengan mayoritas penduduk ungu.

“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata Rozali.

Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap dengan diresmikannya Memorabilia ini, pariwisata Sumsel akan meningkat, mendorong perekonomian masyarakat.

Dia menyatakan bahwa uang pecahan Rp10.000 yang dikeluarkan pada tahun 2005 unik karena menampilkan gambar Rumah Limas, yang merupakan ikon arsitektur tradisional, dan mencerminkan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.

“Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita,” katanya.

Selain itu, BI juga menekankan pentingnya menjaga uang yang diterima, sehingga tetap dalam kondisi baik dan layak edar. Uang yang sudah tidak berlaku tidak akan diterima dalam transaksi resmi dan akan dianggap sebagai barang koleksi.

Sumber Antara news

How useful was this post?

Citra Melati

Recent Posts

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

23 minutes ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

2 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

6 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

6 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

7 hours ago

Konvoi Pesilat Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, 1 Orang Tewas

Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Keriuhan konvoi ribuan pesilat yang membanjiri jalan-jalan Tulungagung, Jawa… Read More

1 day ago