Arsip foto – Foto bentuk dua buah bangunan tradisional Rumah Limas seperti yang tercetak di uang kertas Rp10.000, di Museum Balaputra Dewa Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (6/2/2016). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/aa.
Jakarta – Bank Indonesia menyatakan bahwa uang pecahan Rp10 ribu berwarna ungu terang tahun emisi 2005 dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
Di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyatakan bahwa uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Meskipun demikian, masyarakat diberi waktu lima tahun untuk mengembalikan dana tersebut.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya.
Ia menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Selanjutnya, uang pecahan Rp10 ribu yang paling baru dan sah dikeluarkan pada tahun 2022 memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan tulisan “Frans Kaisiepo”, dengan mayoritas penduduk ungu.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata Rozali.
Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap dengan diresmikannya Memorabilia ini, pariwisata Sumsel akan meningkat, mendorong perekonomian masyarakat.
Dia menyatakan bahwa uang pecahan Rp10.000 yang dikeluarkan pada tahun 2005 unik karena menampilkan gambar Rumah Limas, yang merupakan ikon arsitektur tradisional, dan mencerminkan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.
“Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita,” katanya.
Selain itu, BI juga menekankan pentingnya menjaga uang yang diterima, sehingga tetap dalam kondisi baik dan layak edar. Uang yang sudah tidak berlaku tidak akan diterima dalam transaksi resmi dan akan dianggap sebagai barang koleksi.
Sumber Antara news