Kejagung menangkap mantan Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di rumahnya, Solo. (Foto: dok Kejagung RI)
Jakarta – Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank. Penetapan ini dibuat setelah pemeriksaan Kejagung terhadap Iwan.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025) dilansir detikNews.
Dua tersangka lainnya, selain Iwan, telah ditetapkan oleh Kejagung. Mereka adalah Zainuddin Mappa, direktur utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Menurut Qohar, Kejagung menemukan bahwa pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex melanggar aturan. Negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah sebagai akibat dari tindakan tersebut.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” ujar Qohar.
Sebagai informasi sebelumnya, Kejagung menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex dan sekarang Komisaris Utama PT Sritex. Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Dia menyatakan bahwa Iwan ditangkap pada malam Selasa (20/5)
Sumber Detiknews