Lesti Kejora (Foto: Instagram @lestikejora)
Jakarta – Penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali berurusan dengan polisi karena dituduh melanggar hak cipta lagu.
Pada hari Sabtu (17/5), Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 juncto Pasal 9 mengamanatkan istri Rizky Billar.
Bagaimana duduk perkaranya? Simak rangkumannya sebagai berikut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan duduk perkara Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggran Hak Cipta.
Lesti Kejora dilaporkan setelah melakukan cover lagu milik korban dan diunggahnya ke YouTube. Hal tersebut dilakukan tanpa seizin korban selaku pemilik lagu.
“Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary, Selasa (20/5).
Pelapor Seorang Pencipta Lagu
Polisi mengungkap pelapor terhadap Lest Kejora. Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu atau musisi YD.
“Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK,” kata Ade Ary.
Barang Bukti dari Pelapor
Laporan dibuat pada hari Sabtu (18/5), kata Ade Ary. Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengajukan tuntutan kepada Letsi Kejora.
Saat melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya, pelapor membawa sejumlah barang bukti.
“Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flash disk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” tuturnya.
Sumber Detikhot