Heboh! Kejagung Temukan Koper Berisi Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

0
(0)

Foto: Tangkapan layar penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom (dok. Istimewa)

Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ali Muhtarom, yang merupakan tersangka kasus suap vonis lepas dugaan korupsi minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah.

Selanjutnya, tim Kejagung menemukan uang dalam koper di bawah kasur di salah satu kamar.

Sebuah video yang diunggah oleh detikcom menunjukkan tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung masuk ke salah satu kamar pada hari Rabu, 23 April 2025. Mereka tampak didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.

Wanita itu terlihat mencari sesuatu di bawah tempat tidur. Kemudian Kardus ditarik keluar dari kolong tempat tidur tersebut.

Kardus itu berisi karung yang di dalamnya terdapat satu koper hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus uang.

“Udah dapat, udah,” ujar salah satu petugas.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan video itu. Kejagung akan memberikan penjelasan lengkap siang ini.

“Iya,” ujar Harli saat dikonfirmasi soal video penemuan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat saat jaksa menggeledah rumah hakim Ali.

Sebelumnya, dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng, Kejagung menetapkan delapan tersangka, terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara. Berikut adalah daftarnya:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.

Kasus ini bermula ketika tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi minyak goreng atau migor.

Marcella dan Ariyanto diberi kuasa oleh ketiganya. Hakim Djuyamto, Agam, dan Ali memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tiga korporasi itu tidak merupakan tindak pidana. Keputusan itu didukung oleh bukti dugaan suap yang ditemukan dari pengusutan kejaksaan.

Muhammad Arif Nuryanto, ketua Pengadilan Negeri Jaksel saat ini, sebelumnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus), yang memiliki otoritas untuk memilih hakim yang akan menangani kasus. Kejagung percaya bahwa Marcella-Ariyanto dan Muhammad Arif Nuryanto berkolaborasi.

Diduga, Arif Nuryanto menerima suap sebesar Rp 60 miliar, yang sebagian dikirim ke tiga majelis hakim, dengan Wahyu Gunawan sebagai panitera berperan sebagai perantara.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *