Ini Daftar Layanan Posko THR Kemnaker 2025

0
(0)

Ilustrasi THR (Foto: Dok.Detikcom)

Jakarta – Posko THR 2025 dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Layanan ini berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 dan dapat diakses baik secara online maupun offline.

Ada pertanyaan atau kendala terkait THR? Layanan Posko THR Kemnaker siap memberikan informasi dan menampung aduan agar hak pekerja terpenuhi.

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi SIAP KERJA. Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

Daftar Posko THR Kemnaker 2025

Berikut ini cara menggunakan layanan Posko THR Kemnaker 2025 secara online maupun offline.

1. Layanan Posko THR Kemnaker 2025 (Online)

Buka situs https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard
Pilih menu “Masuk”
Lalu, login SIAP KERJA melalui https://account.kemnaker.go.id/ (Registrasi atau daftarkan diri jika belum terdaftar)
Untuk layanan Konsultasi THR, caranya:
– Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
– Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
– Mulai obrolan
Untuk layanan Pengaduan THR, caranya:
– Tekan menu “Pengaduan THR”
– Isikan formulir
– Laporkan
2. Layanan Posko THR Kemnaker 2025 (Offline)

Tersedia juga posko tatap muka di alamat:

PTSA Kemnaker
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta
Pukul: 08.00 – 14.00 WIB
Call Center: 1500-630

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR Keagamaan

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenkaer Nomor 6 Tahun 2016, berikut ini sanksi apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR keagamaan.

1. Terlambat Membayar THR

Dikenakan 5% denda dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

2. Tidak Membayar THR

Dikenakan sanksi administrasif, berupa:

Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekuan kegiatan.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

3 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

3 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

4 hours ago

Konvoi Pesilat Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, 1 Orang Tewas

Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Keriuhan konvoi ribuan pesilat yang membanjiri jalan-jalan Tulungagung, Jawa… Read More

1 day ago

Dukung Israel, Finalis Miss Indonesia Asal Papua Pegunungan Dikeluarkan: Warganet Setuju

Foto: Instagram/@kogoya_merry Jakarta - Video Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, yang… Read More

1 day ago

Heboh Kegiatan Ibadah Dibubarkan Warga di Sukabumi, Bangunan Dirusak

Sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar) SUKABUMI - Sekelompok… Read More

1 day ago