Jonathan Frizzy Disebut Punya Peran Krusial di Kasus Vape Obat Keras

0
(0)

Jonathan Frizzy (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)

Jakarta—Dalam kasus vape yang mengandung zat keras etomidate, artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka. Artis yang dikenal sebagai Ijonk ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Peran Ijonk
Polisi mengungkap Ijonk mengatur penjemputan vape etomidate ini melalui grup WhatsApp

“Yang membuat grup WhatsApp ‘Berangkat’ ini JF,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2025).

Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS, adalah anggota grup yang dibentuk khusus untuk membicarakan pengiriman zat etomitade dari Malaysia.

“Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Jonathan Frizzy juga memiliki peran krusial. Dia disebut pengontrol masuknya zat etomidate yang tergolong dalam golongan obat keras ini.

“JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh BC dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya itu, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, Jonathan Frizzy pun terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata Ade Ary.

Sebagaimana informasi, Tiga tersangka, pria BTR dan EDS, serta wanita ER yang telah ditangkap sebelumnya, muncul dengan nama Ijonk selama pemeriksaan. Ketiganya ditangkap karena membawa obat keras jenis etomidate melalui vaping.

“Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, adalah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini,” kata Kombes Ronald Sipayung saat dihubungi, Selasa (29/4).

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *