Kuasa hukum pengacara jurnalis yang dibunuh prajurit TNI AL di Kalsel (Khairun Nisa/detikcom)
Jakarta – Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tim pengacara jurnalis mengungkap bahwa prajurit TNI AL bernama Jumran memperkosa korban sebelum melakukan pembunuhan. Pengacara keluarga mengatakan prajurit Jumran telah memperkosa korban dua kali.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri, dilansir Antara, Kamis (3/4/2025).
Pazri mengungkapkan bahwa pemerkosaan yang dilakukan oleh prajurit Jumran terhadap korban pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Peristiwa kedua berlangsung pada 22 Maret 2025, yang kebetulan merupakan hari di mana jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.
Pazri mengungkapkan bahwa pemerkosaan yang dilakukan oleh prajurit Jumran terhadap korban pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Peristiwa kedua berlangsung pada 22 Maret 2025, yang kebetulan merupakan hari di mana jasad korban ditemukan.
Setelah itu, kata Pazri, pelaku menyuruh korban menunggu. Pada hari kejadian, prajurit Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorongnya ke tempat tidur. Pelaku sempat memiting korban sebelum melakukan pemerkosaan di dalam kamar tersebut.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.
Pazri menyatakan bahwa korban juga memiliki bukti video terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh prajurit Jumran. Bukti video berdurasi lima detik tersebut merekam pelaku yang sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Dalam rekaman itu, korban terlihat ketakutan, sehingga video tersebut bergetar.
Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Terduga pelaku, Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (22/3), di mana jurnalis muda tersebut ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, yang kemudian memunculkan dugaan bahwa korban menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan korban pertama kali tidak melihat tanda-tanda bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, yang mengindikasikan kemungkinan adanya kekerasan. Selain itu, kerabat korban menyebutkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ada.
Sumber Detiknews