Kabar Gembira! Gaji Pekerja di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah

0
(0)

Ilustrasi Gaji

Jakarta—Per Juni 2025, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan lima paket insentif lainnya kepada guru honorer dan pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP).

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah kepada sekelompok masyarakat. Misalnya, seperti pekerja menerima bantuan uang tunai Rp 600.000 per orang selama pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional. Terutama selama periode libur sekolah pada Juni-Juli 2025.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujarnya dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian, Sabtu (24/5/2025).

Pemerintah memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk pekerja di sektor padat karya, bersama dengan BSU.

Jumlah total enam stimulus saat ini sedang dalam proses finalisasi. Dengan tujuan meningkatkan konsumsi publik, itu semua direncanakan akan dirilis pada 5 Juni 2025.

Stimulasi Kuartal II Krusial

Menko Airlangga menekankan pentingnya stimulus di kuartal kedua. Dengan mempertimbangkan bahwa hari-hari besar seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah lewat, yang dapat mendorong orang untuk mengonsumsi lebih banyak.

Tujuan dari stimulus ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua di bawah 5%. Masa libur sekolah dan gaji ke-13 akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Pemerintah telah menyiapkan 6 Paket Stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial,” paparnya. 

Diskon Transportasi

Ada empat stimulus tambahan, yaitu potongan harga untuk transportasi, yang mencakup potongan harga untuk kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama libur sekolah. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol untuk sekitar 110 juta pengendara, yang akan berlaku dari Juni hingga Juli 2025.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.

Selain itu, pemerintah bertujuan untuk mencapai 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan Juni hingga Juli 2025 dengan meningkatkan alokasi bantuan sosial seperti kartu sembako dan bantuan pangan.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *