Ilustrasi pencuri.(SHUTTERSTOCK)
Jakarta – Seorang karyawan hotel bernama Komang Agus P. Giri (30) ditangkap oleh polisi di rumahnya di Denpasar, Bali, pada Kamis (6/3) pukul 21.00 WITA karena nekat mencuri uang dari seorang WN Rusia bernama Ruslav Kabatsaev (40), seorang tamu hotel.
“Korban WN Rusia mengalami kerugian mencapai Rp 91.172.909,” kata Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Ruslav menginap di hotel di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam kamarnya, Ruslav menyimpan tas berisi 3.300 dolar AS dan 2.350 Euro. Dia tidak pernah menyentuh uang itu, jadi dia sangat terkejut ketika mengetahui bahwa uang di dalam tas itu telah raib pada Selasa, 25 Maret, pukul 23.00 WITA.
Akhirnya, Ruslav melaporkan kasus ini ke polisi. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Komang Agus, petugas kebersihan kamar hotel, mengambil uang tersebut.
“Pelaku mengambil dengan mudah uang korban karena bekerja sebagai house keeping, dan pelaku mengambil uang korban saat sedang membersihkan kamar hotel, sementara itu korban sedang tidak berada di dalam kamar hotel,” katanya.
Pelaku mengaku tergoda mengambil uang itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari kepada polisi. Polisi juga menyita uang tunai 100 dolar AS dan 200 Euro, sisa uang yang dicuri oleh Komang Agus.
Komang Agus dijerat dengan Pasal 362 atas tindakannya, yang mengharuskan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber Kumparan