Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Kasus Korupsi

0
(0)

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. ANTARA/I.C. Senjaya

Jakarta – Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ditangkap oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, penyidik sedang menyelidiki bukti kerugian negara, kata Harli Siregar, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa Kejagung juga menyelidiki aspek perbuatan melawan hukum. Penyidik mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

Pada Oktober 2024, PT Sritex dinyatakan pailit dan mulai tidak beroperasi per 1 Maret 2025.

PT Sritex memiliki tagihan utang sebesar Rp29,8 triliun dari para kreditur, menurut pengacara kepailitan.

Daftar piutang tetap mencakup 22 kreditur separatis, 349 kreditur preferen, dan 94 kreditur konkuren.

Salah satu contohnya adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, dan Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV. Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.

Sementara itu, tagihan dari beberapa bank dan perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut ditemukan dalam daftar kreditur separatis dan pesaing.

Tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut mengandung piutang yang sangat besar.

Pada akhirnya, rapat kreditur yang terlibat dalam kepailitan PT Sritex memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis atau going concern, dan utang dibayarkan.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, 11.025 karyawan PT Sritex telah diberhentikan secara bertahap dari Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *